Ratusan Burung Kacer Gagal Diselundupkan dari Ketapang ke Semarang

medik-tv.com Ketapang – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat menggagalkan upaya pengiriman ratusan burung kacer tanpa dokumen dari Kabupaten Ketapang menuju Semarang melalui salah satu kapal penumpang reguler, Rabu (5/11/2025) pagi.

Ketua Tim Kerja Penegakkan Hukum Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Edi Susanto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan di Pelabuhan Sukabangun, Ketapang. Saat itu, petugas karantina tengah melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal yang akan berangkat ke Semarang.

“Dalam pemeriksaan ditemukan media pembawa hewan berupa 17 boks berisi burung kacer dengan total sekitar 229 ekor, terdiri atas 226 ekor hidup dan 3 ekor mati,” ujarnya dalam keterangan pers di Ketapang.

Edi memaparkan, burung-burung tersebut diduga dimasukkan ke dalam kapal menjelang keberangkatan dan disembunyikan di ruang mesin. Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan dan seluruh burung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Edi, pengiriman tanpa dokumen melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Pemilik burung ini belum muncul. Nanti kalau pemiliknya muncul, kita tidak akan memberikan ampun terkait perdagangan burung ilegal ini. Ancaman pidananya dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.

Edi menambahkan, aturan tersebut mewajibkan setiap pihak yang membawa media pembawa hewan antarwilayah untuk melengkapi sertifikat kesehatan, menggunakan tempat pemasukan dan pengeluaran resmi, serta melaporkan kepada pejabat karantina.

Meski burung kacer tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi, pengangkutan tanpa izin tetap melanggar ketentuan karantina.

“Perdagangan satwa tanpa dokumen sah berpotensi menimbulkan dampak ekologis. Setiap individu burung yang diambil dari alam liar merupakan bagian dari keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

See also  Teror Kembali Terjadi di Air Upas, Penembakan dan Pembakaran Guncang Warga

Ratusan burung tersebut kini diamankan dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.

Polhut Terampil BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Ketapang, Urai Iskandar, mengatakan bahwa ratusan burung sitaan itu sementara diamankan untuk pemeriksaan kesehatan dan pendataan sebelum dilepasliarkan kembali.

“Burung-burung sitaan ini kami bawa ke kantor terlebih dahulu untuk dicek kondisi kesehatannya dan dihitung jumlah pastinya. Selanjutnya, kami menunggu arahan pimpinan untuk proses pelepasliaran,” pungkasnya.