medik-tv.com Ketapang – Seorang warga berinisial JG (26) asal Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang di tangkap pihak kepolisian lantaran telah merusak monumen adat yaitu Tugu Tolak Bala yang berada di persimpangan Jalan Merdeka dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Saat press rilisnya Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian S.I.K., M.Sc., (Eng) menjelaskan, pada hari Minggu (8/10/2023) malam, dengan menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) JG datang ke tugu tersebut. Dengan menggunakan sajam yang dibawanya JG memanjat tugu dan langsung melakukan pengerusakan yang menyebabkan sebuah tempayan pecah.
“Anggota piket SPKT bersama Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang pendek dan beberapa pecahan tempayan. Dari kejadian ini, perwakilan dewan adat dayak Kabupaten Ketapang telah membuat laporan ke Polres Ketapang atas peristiwa pengerusakan tempayan di Tugu Tolak Bala tersebut,” terang Kapolres, Senin (9/10/2023).
Berdasarkan kesaksian dari orang tua JG, JG merupakan pasien rumah sakit jiwa di Singkawang pada hari Rabu (20/9/2023), namun pada Rabu (4/10/2023) JG melarikan diri saat menjalani pemeriksaan kejiwaannya.
“Saat ini penyidik Polres Ketapang juga telah menyurati pihak rumah sakit jiwa Singkawang untuk meminta pemeriksaan forensik kejiwaan dari JG, kami mengamankan barang bukti di lokasi kejadian, melakukan proses penanganan perkara yang sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres.
Pada hari Senin (9/10/2023), Polres Ketapang bersama Dewan Adat Dayak (DAD) Ketapang, Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Ketapang dan Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Ketapang melakukan mediasi dalam rangka penyelesaian permasalahan dalam aspek adat, dikarenakan objek pengerusakan adalah monumen adat.
“Seluruh tokoh adat yang hadir dalam pertemuan ini bersepakat untuk melakukan proses pemulihan situs secara adat,” ucap Kapolres.
Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas, percayakan proses hukum kepada kepolisian untuk proses hukum dan tokoh adat untuk pemulihan Tugu Tolak Bala.
“Terkait dengan peristiwa ini, kami sampaikan kepada seluruh warga masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya kepada kepolisian terkait penyelesaian secara hukum serta mempercayakan kepada para tokoh adat terkait dengan prosesi ritual pemulihan situs adat budaya,” tutup Kapolres.