medik-tv.com Ketapang – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda melakukan penertiban dan himbauan di lokasi pertambangan rakyat yang memasuki kawasan hutan, Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS ) Kabupaten Ketapang. Jumat (12/12/2025).
Komandan Wilayah Kalbar Satgas PKH Garuda, Kolonel Inf Yesi Kristian Mambu,S.I.P, mengatakan bahwa kedatangannya ke lokasi tambang yang dikelolah oleh warga untuk melakukan himbauan dan mencari solusi terbaik bagi rakyat.
“Sesuai data dari kehutanan Wilayah yang digunakan untuk menambang ini masuk dalam kawasan hutan ,”katanya saat berdialog bersama warga penambang.
Kolonel Inf Yesi Kristian Mambu, S.I.P, menyampaikan bahwa Satgas PKH Garuda merupakan Satgas yang dibentuk oleh Pemerintah pusat yakni Bapak Presiden Prabowo Subianto, untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Peppres) Nomor 5 Tahun 2025.

“Fokus utama Satgas ini adalah penertiban perusahan sawit ilegal yang menggunakan kawasan hutan dan perusahaan pertambang Rakyat yang melebihi izin yang dimiliki. Semua ini untuk menjaga kelestarian hutan, yang nantinya akan dikelolah oleh pemerintah kemudian dapat menjadi sumber APBN,” ujarnya dihadapan warga MHS.
Yesi Kristian mencontohkan beberapa upaya penertiban yang telah dilakukan yakni apabila sebuah perusahaan sawit yang izinnya hanya berkisar 1.000 hektar, namun pihak perusahaan menggarap hingga 1.025 hektar. Jadi yang ditertibkan itu yang masuk kawasan hutan, itu yang ditertibkan.
“Sebagai contoh 25 hektar itu yang kami tertibkan dan akan dikelolah oleh pemerintah. Perusahaan yang melanggar akan dikenai denda yang akan masuk ke APBN dan kembali ke masyarakat,”ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa terkait pertambangan di Kecamatan MHS yang dilakukan masyarakat tersebut masuk dalam kawasan hutan. Oleh karena itu sulit untuk mengetahui pemilik pertambangan.
“Tambang Rakyat ini berada di hutan yang dikelolah oleh warga, maka kami tidak tahu siapa pemiliknya. Intinya kegiatan penambangan rakyat ini masuk wilayah hutan,” jelasnya.
Menurutnya, pertemuan dengan masyarakat penambangan itu merupakan upaya mediasi dengan warga untuk mencari solusi bersama, terkait permasalahan pertambangan rakyat yang tengah diurus perizinannya oleh masyarakat.

Hal itu juga selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa semua kekayaan alam yang terkadung di dalamnya, semuanya untuk kepentingan rakyat.
“Jadi kegiatan di kawasan hutan ini memiliki proses untuk pelepasan kawasan hutan menjadi kawasan tambang rakyat. Ini yang perlu warga semua lakukan untuk mengurus perizinan, karena kekayaan alam Indonesia ini semua untuk rakyat,” tuturnya.
Seorang warga yang menggantungkan hidup di tambang rakyat MHS, Gito mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas kedatangan Satgas PKH Garuda yang telah memberikan himbauan dan informasi mengenai mekanisme pelepasan hutan.
“Warga menyambut baik, kehadiran Satgas PKH bersama rombongan. Harapan kami sebagai warga mohon dipermudah untuk pengurusan penerbitan WPR yang sedang diproses,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekertaris Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Aldo menyebutkan bahwa saat pertemuan itu warga menyerahkan dokumen proses perizinan pengajuan WPR kepada pemerintah.
“Pada kesempatan itu kami juga memaparkan beberapa proses dan berkas yang sedang di urus oleh warga untuk proses pengajuan Wilayah Petambangan Rakyat (WPR),” ujarnya kepada medik-tv.com, Minggu (14/12/2025).
Aldo mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang dan DPRD Ketapang juga tengah berupaya untuk mendorong proses pertambangan rakyat di Kabupaten Ketapang terutama di Kecamatan MHS.
“Beberapa hari lalu, kami telah mendapatkan sinyal dari Pemkab dan DPRD Ketapang untuk bersama-sama mencari solusi dengan pengajuan WPR dan IPR melalui mekanisme Koperasi Desa Merah Putih,”pungkasnya.
