medik-tv.com Ketapang – Sebanyak 92 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang menerima remisi khusus atau pengurangan sebagian masa pidana saat perayaan Natal Tahun 2024.
Kepala Lapas (Kalapas) Ketapang, Julius Barus mengatakan bahwa warga binaan yang menerima remisi perayaan Natal tahun 2024 berjumlah 94 orang, dengan perincian yang menunjukkan Varid jenis remisi yang diterima.
“Totalnya 92 warga binaan diberikan remisi khusus saat perayaan Natal 2024, 89 orang hanya mendapat pengurangan sebagian masa pidana (RU I). Selain itu ada tiga orang yang masuk daftar RU II, dimana dua orang dinyatakan langsung bebas dan satu orang lagi masih harus menjalani subsider,” kata Julius Barus kepada awak media, Rabu (25/12/2024).
Julius menyampaikan bahwa pemberian remisi terhadap warga binaan Lapas kelas IIB Ketapang merupakan bagian dari upaya sistem pemasyarakatan dalam memberikan insentif kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.
“Lapas kelas IIB Ketapang berkomitmen untuk terus meningkatkan program pembinaan untuk mendukung reintegrasi sosial dan pemulihan warga binaan,” ujarnya.
Saat moment tersebut, Ia mengucapkan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh warga binaan yang telah berkomitmen mengubah pola pikir serta perilaku mereka selama menjalani masa hukuman di Lapas kelas IIB Ketapang.
“Kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang hari ini menerima remisi Natal, semoga kesempatan ini dapat menjadi momentum bagi para warga binaan untuk memulai kembali kehidupan mereka dengan lebih baik,” pungkasnya.