medik-tv.com Ketapang – Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal dengan terdakwa warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkap dugaan adanya intimidasi terhadap saksi sebelum proses hukum berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Syaiful Situmorang, mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Syaiful menyatakan pernah menerima ancaman dari terdakwa ketika dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian pada November 2023. Ia mengaku didatangi langsung oleh Liu Xiaodong di Ketapang.
“Dia menyampaikan ancaman kepada saya. Intinya, apabila saya atau keluarga saya mengalami sesuatu di jalan atau di luar, maka itu adalah perbuatannya,” ujar Syaiful dalam persidangan.
Meski demikian, Syaiful menyatakan tetap memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan pengetahuannya terkait perkara tersebut.
Selain soal dugaan ancaman, Syaiful juga menjelaskan kondisi gudang bahan peledak milik PT SRM. Ia menyebut terdapat empat gudang penyimpanan yang masing-masing dikunci gembok dan hanya dapat dibuka oleh pihak kepolisian, kepala gudang bahan peledak (handak), serta KTT.
Berdasarkan hasil pencatatan persediaan (stock opname) tertanggal 9 Agustus 2023, tercatat sekitar 50 ton dinamit jenis power gel yang disimpan di gudang 3 dan 4. Sementara itu, gudang 1 dan 2 menyimpan sekitar 1.900 unit detonator elektrik serta 26.000 unit detonator non-elektrik.
Namun, Syaiful mengungkapkan bahwa pada periode 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, area pabrik dan tambang diduga dikuasai secara paksa oleh terdakwa bersama sejumlah orang dengan cara mengusir para pegawai PT SRM. Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Desember 2023, bahan peledak tersebut dilaporkan sudah tidak berada di dalam gudang.
Jaksa kemudian menanyakan apakah orang-orang yang beroperasi di lokasi tambang saat itu dapat dikenali.
“Sebagian menggunakan penutup wajah, namun ada juga yang tidak,” jawab Syaiful.
Ia juga mengungkapkan adanya aktivitas pertambangan di lokasi yang saat itu telah dipasangi garis polisi oleh Bareskrim Polri terkait perkara hukum lain. Informasi tersebut, menurutnya, diketahui setelah mendapat laporan dari pihak PLN mengenai lonjakan penggunaan listrik di area tambang.
“Pihak PLN menghubungi saya karena terjadi lonjakan listrik di lokasi. Mereka turun ke lapangan dan bertemu dengan Liu Xiaodong. Itu terjadi sekitar September 2023,” ungkapnya.
Selain Syaiful, persidangan juga menghadirkan Fiona, mantan staf bagian pengadaan (purchasing) PT SRM. Ia memberikan keterangan terkait proses pemesanan dan pembelian bahan peledak yang digunakan perusahaan.
Dalam surat dakwaan, JPU dari Kejaksaan Negeri Ketapang mendakwa Liu Xiaodong telah melakukan pengambilalihan paksa tambang emas milik PT SRM yang berlokasi di Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, sejak pertengahan hingga akhir 2023.
Terdakwa diduga mengusir karyawan perusahaan, mengklaim diri sebagai pimpinan baru, serta memerintahkan pengolahan batuan mengandung emas (ore) tanpa izin pemilik sah. Selain itu, terdakwa juga didakwa menguasai dan menggunakan bahan peledak tanpa izin yang sah.
Persidangan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pembuktian lanjutan dari jaksa penuntut umum.
