medik-tv.com Ketapang – Seorang pria berinisial N (40) simpan sabu seberat 3,4 gram bruto, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, di Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, Selasa malam (03/12/2024).
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Pramudji mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sukabangun kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan upaya hukum melalui penggerebekan pada pukul 21.00 Wib,” kata AKP Aris Pramudji kepada awak media, Rabu (04/12/2024).
Aris Pramudji menyampaikan Pihaknya saat melakukan penggerebekan disaksikan perangkat desa dan warga setempat, petugas menemukan 17 klip plastik bening berisi serbuk Kristal yang diduga sabu seberat 3,4 gram yang disimpan terduga pelaku didalam kamar depan rumahnya.
“Dari kamar pelaku kami juga mengamankan barang bukti (BB) seperti pipet, sendok sabu, puluhan plastik klip kosong, korek api gas dan sebuah tas selempang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Ketapang akan terus mendalami kasus tersebut agar dapat mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.