medik-tv.com Ketapang – Aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, menuai keluhan dari warga yang bermukim di sepanjang bantaran sungai. Kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung di wilayah Desa Negeri Baru, Kelurahan Mulia Kerta, dan Desa Tanjung Pasar.
Tim redaksi melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan pada Sabtu (10/1/2026). Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah kapal motor tampak beroperasi di alur Sungai Pawan, dengan jarak hanya beberapa ratus meter dari permukiman warga.
Di lokasi tersebut, sedikitnya tujuh kapal motor terlihat melakukan aktivitas penambangan pasir. Kapal-kapal tersebut menggunakan berbagai jenis mesin, mulai dari mesin dompeng hingga mesin fuso. Proses penambangan dilakukan dengan cara menyedot pasir dari dasar sungai, dengan jarak antar kapal yang relatif berdekatan.
Setelah muatan penuh, kapal-kapal itu terlihat hilir mudik mengangkut pasir menuju tempat penampungan sementara (TPK) yang berada di tepi Sungai Pawan.
Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Ketapang menyampaikan keberatan atas aktivitas penambangan tersebut. Mereka meminta agar kegiatan tersebut dievaluasi dan dihentikan sementara hingga kejelasan perizinan serta dampak lingkungan dapat dipastikan.
Salah seorang warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Nurmardi (60), mengatakan aktivitas penambangan pasir itu telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Warga merasa resah karena kegiatan ini sudah berjalan bertahun-tahun. Kapal yang paling besar, dalam satu kali angkut, bisa membawa puluhan meter kubik pasir,” ujarnya.
Menurut Nurmardi, sejumlah dampak mulai dirasakan warga, seperti perubahan kondisi bantaran sungai, menurunnya hasil tangkapan nelayan sungai, serta kualitas air yang semakin keruh. Padahal, Sungai Pawan selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk sebagai sumber air baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya, Jumli (66). Ia menyebutkan, berdasarkan pengamatan masyarakat, jumlah pasir yang diangkut dari beberapa kapal yang beroperasi dinilai cukup besar setiap harinya.
“Pasir yang dikeruk dari dasar sungai ini per hari bisa mencapai ratusan meter kubik. Kami mempertanyakan izin operasional serta titik lokasi penambangan. Kami berharap kegiatan ini tidak lagi dilakukan di wilayah permukiman kami,” kata Jumli.
Sebagian warga mengaku telah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak berwenang dan berharap adanya tindak lanjut. Mereka juga meminta pemerintah daerah serta aparat terkait untuk turun langsung melakukan peninjauan ke lapangan.
Sementara itu, salah seorang pekerja penambangan pasir yang ditemui di lokasi menyatakan bahwa dirinya hanya berstatus sebagai pekerja dan menerima upah dari aktivitas tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pengelolaan maupun perizinan penambangan.
Dalam keterangannya, pekerja tersebut menyebut beberapa nama yang diduga sebagai pihak pengelola atau pemilik usaha penambangan pasir. Salah satu nama yang disebut berinisial AR. Informasi tersebut dinilai sejalan dengan dokumen yang dimiliki redaksi terkait sebuah perusahaan berbentuk CV berinisial LPB.
Selain itu, pekerja di lokasi juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan pasir tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan yang disebutkan warga, serta instansi terkait di tingkat daerah maupun aparat penegak hukum.
