Polisi Sektor (Polsek) Simpang Hulu, Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus pidana sekaligus dalam satu malam. Selain berhasil mengungkap kasus pencurian walet, anggota Polsek yang berada di perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Satu terduga pelaku pencurian dan satu terduga pelaku peredaran sabu berikut barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan anggota Polsek Simpang Hulu dalam kegiatan penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita, pada hari Minggu (10/09/2023).
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita, menyebutkan bahwa pengungkapan kasus pencurian walet berawal dari adanya laporan warga di Desa Kuala Labai, kecamatan Simpang Hulu yang mengaku rumah waletnya dibobol orang pada hari Jumat (8/9/2023) lalu.
“Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku laki laki berinisial RO (33) sedang mencoba menjual hasil kejahatannya berupa sarang walet ke beberapa pengepul sarang walet Di Kecamatan Simpang Hulu ” Ujar IPTU Dewa, Senin (11/09/2023).
Dari informasi tersebut, pada hari Minggu (10/09/2023) IPTU Dewa bersama anggota Polsek langsung bergerak untuk mengamankan pelaku di rumahnya. Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku seperti sarang burung walet dengan berat 0.056 Kg, obeng, tang, slot kunci serta beberapa peralatan sound system suara rumah walet. Pelaku tidak berkutik saat diamankan dan mengakui segala perbuatannya.
Saat akan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simpang Hulu, Kapolsek menerima informasi dari warga bahwa ada warga yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Labai Hilir, Kecamatan Simpang Hulu. Berdasarkan Informasi yang didapat dan dikembangkan, Kapolsek dan jajarannya langsung melakukan pengintaian di rumah pelaku.
“Disaksikan perangkat lingkungan setempat dan beberapa warga, kita lakukan penegakan hukum dan mengamankan seorang pelaku, laki-laki berinisial BP (69) di rumahnya. Selain BP, juga ada 3 orang yang turut kita amankan di lokasi kejadian dan sejumlah barang bukti seperti 30 paket klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal putih yang kita duga sabu, dua buah timbangan digital, satu buah alat hisap sabu, dua buah handphone serta uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000 rupiah,” terang Kapolsek.
Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Hulu. Menurut Kapolsek, untuk pelaku pencurian walet dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan sedangkan untuk pelaku pengedar sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Tentunya, pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kami berharap kedepannya komunikasi warga Kecamatan Simpang Hulu bersama Polsek Simpang Hulu semakin terbangun dan semakin Intensif dalam rangka mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtibmas,” tutup IPTU Dewa.