medik-tv.com Ketapang – Aksi cepat dan sigap ditunjukkan jajaran TNI Angkatan Laut (AL) Ketapang dalam menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran bawang bombai ilegal seberat 11,1 ton yang diduga berasal dari Malaysia. Penindakan dilakukan di Dermaga Pelindo Sukabangun, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (3/6/2025), saat satu unit truk dicurigai membawa muatan mencurigakan.
Truk berpelat H 9773 BQ tersebut awalnya tampak hanya mengangkut tumpukan kardus bekas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Lanal Ketapang, ditemukan karung-karung bawang bombai tanpa dokumen resmi kepabeanan maupun surat karantina.
“Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit truk berisi 680 karung bawang bombai dengan total berat 11,1 ton. Selain itu, juga diamankan dua unit ponsel, masing-masing merek Samsung dan Oppo,” ungkap Komandan Lanal (Danlanal) Ketapang, Letkol Laut (P) Ivan Halim saat konferensi pers di Pos AL Delta Pawan, Kamis (5/6/2025).

Ivan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pemantauan terhadap muatan kapal KM Dharma Ferry II yang hendak berangkat ke Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Ketika dicek, ternyata muatan truk yang tertulis dalam manifest hanyalah kardus bekas. Kecurigaan tim pun meningkat.
Setelah berkoordinasi dengan pihak PT Dharma Lautan Utama, truk segera diamankan beserta sang sopir berinisial ZN (36), warga Kecamatan Benua Kayong. Dari hasil interogasi, ZN mengaku tidak mengetahui isi muatan. Ia hanya ditugaskan mengantar truk dari gudang ekspedisi ke pelabuhan, sebelum nantinya diambil sopir lain di kota tujuan.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada pemilik barang berinisial BES (46), warga Delta Pawan. Dalam keterangannya, BES mengaku membeli bawang bombai dari Pontianak dan sudah dua kali melakukan pengiriman sejak Mei lalu menggunakan jasa ekspedisi Mega Jaya Ekspres (MJE).
“Setelah kami lakukan pengecekan bersama Bea Cukai dan petugas Karantina, dipastikan bahwa bawang bombai tersebut ilegal karena tidak memiliki dokumen resmi, termasuk surat asal-usul dan sertifikasi karantina,” terang Ivan.
Rinciannya, 380 karung ukuran 20 Kg senilai Rp 266 juta, 100 karung ukuran 15 Kg senilai Rp 52,5 juta, dan 200 karung ukuran 10 Kg senilai Rp 70 juta. Total nilai jual bawang bombai selundupan ini mencapai Rp 388,5 juta.
Danlanal menegaskan, upaya ini adalah bentuk nyata komitmen TNI AL dalam mendukung visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memerangi praktik ilegal yang merugikan negara dan petani lokal.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk penyelundupan yang merugikan bangsa,” pungkasnya.