Dua Wartawan Kalbar Gugat UU Perkebunan ke MK, Minta Pelaku Pembakaran Lahan Dilarang Berusaha Selama 30 Tahun

medik-tv.com Ketapang – Dua wartawan asal Kalimantan Barat, Supriadi dari Kabupaten Ketapang dan Faisal Ilham Muzaqi dari Kabupaten Kayong Utara, bersama empat warga lainnya mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (28/10/2026).

Permohonan yang diajukan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 itu bertujuan mendorong penguatan perlindungan konstitusional bagi masyarakat yang terdampak pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keenam pemohon berasal dari tiga pulau besar di Indonesia. Selain Supriadi dan Faisal dari Kalimantan Barat, terdapat Luthfi Hafidz Rafsanjani dari Lampung, Rizky Wardana dari Jambi, Rizki Rahayu Fitri dari Makassar, serta Agus Adi Setyawan dari Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Empat pemohon dari Sumatera dan Sulawesi tersebut disebut memiliki latar belakang pendidikan hukum pascasarjana.

Permohonan ini berangkat dari persoalan karhutla yang tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga dinilai memiliki dimensi ekonomi. Para pemohon menyoroti kemungkinan pelaku usaha tetap memperoleh keuntungan dari lahan yang digunakan dalam tindak pidana pembakaran.

Mereka berpandangan, penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pemberian sanksi pidana kepada pelaku. Langkah hukum juga perlu mempertimbangkan upaya memutus keuntungan komersial yang masih mungkin diperoleh dari tanah yang menjadi lokasi pembakaran.

Permohonan tersebut didampingi delapan advokat dari Lazzaro Law Firm, dengan Rinto Maha, S.H., M.H., sebagai koordinator tim. Anggota tim lainnya adalah Mula Tua Pohan, S.H., M.H., Jatendra Hutabarat, S.H., Seven Putra Darius Zebua, S.H., M.H., Solyi Octo Surya Sihombing, S.H., Indra Gunawan, S.H., Arief Satrio Hendrajat, S.H., dan Charles Fredrick, S.H.

Koordinator tim kuasa hukum, Rinto Maha, mengatakan pengujian undang-undang tersebut merupakan upaya konstitusional untuk mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan keuntungan ekonomi yang mungkin tetap dinikmati setelah tindak pidana dilakukan.

See also  Koalisi Wartawan Ketapang (KAWAN) Hadiri Open House Natal 2025 di Pendopo Bupati

Menurut Rinto, persoalan karhutla berkaitan erat dengan perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak masyarakat atas udara bersih serta lingkungan yang sehat.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran lahan harus mampu memberikan efek jera. Jangan sampai pelaku hanya dijatuhi hukuman atas perbuatannya, tetapi masih dapat menikmati keuntungan komersial dari tanah yang menjadi lokasi pembakaran,” ujar Rinto.

Ia menambahkan, masyarakat yang terdampak asap karhutla memiliki kepentingan untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, terutama ketika pencemaran udara mengancam kesehatan, keselamatan, dan aktivitas sehari-hari.

Bagi Supriadi dan Faisal yang menjalankan profesi jurnalistik di Kalimantan Barat, pencemaran udara juga berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas peliputan, khususnya ketika mereka harus bekerja di lapangan dan beraktivitas di ruang terbuka.

“Wartawan yang menjalankan tugas di lapangan juga menghadapi risiko ketika kualitas udara memburuk akibat karhutla. Namun, persoalan ini bukan hanya menyangkut wartawan, melainkan hak seluruh masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat,” katanya.

Dalam permohonannya, keenam pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 108 UU Perkebunan. Mereka mengusulkan agar pelaku usaha yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dilarang mengusahakan secara komersial tanah yang menjadi lokasi pembakaran selama 30 tahun.

Usulan tersebut tetap membuka ruang bagi kegiatan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan di lahan terkait.

Menurut para pemohon, pembatasan itu diperlukan untuk memutus insentif ekonomi dari praktik pembakaran lahan, mencegah pengulangan tindak pidana, serta memperkuat perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Rinto menjelaskan, permohonan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan bukan hanya perbuatan pidana yang dilakukan, melainkan juga potensi keuntungan ekonomi yang masih dapat dinikmati pelakunya.

See also  Dirjen Bina Bangda: Daerah Punya Peran Strategis dalam Penguatan Ekonomi Kreatif

“Prinsip yang kami dorong adalah keadilan yang tidak berhenti pada penghukuman. Penegakan hukum juga perlu memastikan bahwa tindak pidana pembakaran lahan tidak tetap memberikan keuntungan komersial kepada pihak yang telah terbukti bersalah,” tegasnya.

Untuk mendukung permohonan, para pemohon mendalilkan adanya kerugian konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi, terutama berkaitan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Mereka juga mencantumkan data pemantauan kualitas udara pada Oktober 2026 yang menunjukkan indeks sebesar 152 di Metro, Lampung; 119 di Ketapang, Kalimantan Barat; 106 di Makassar, Sulawesi Selatan; serta 248 di Jambi.

Data tersebut digunakan untuk menggambarkan persoalan kualitas udara yang menjadi perhatian para pemohon. Sumber data, waktu pengukuran, metode pemantauan, dan kategori indeks perlu mengacu pada dokumen yang disertakan dalam permohonan.

Para pemohon berpendapat, perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat tidak semestinya baru dapat diperjuangkan setelah pencemaran udara menimbulkan penyakit atau kerusakan kesehatan permanen.

Dampak karhutla, menurut mereka, juga meluas ke kehidupan sosial dan ekonomi. Masyarakat harus menghadapi risiko kesehatan sekaligus gangguan aktivitas ketika asap menyelimuti permukiman.

Sumpah Pemuda dan Perjuangan atas Lingkungan Sehat

Pengajuan permohonan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda menjadi momentum bagi para pemohon untuk menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan hidup.

Dampak asap karhutla tidak terbatas pada wilayah administratif tertentu. Pencemaran udara dapat melintasi batas provinsi, bahkan pulau, sehingga masyarakat di berbagai daerah berpotensi merasakan dampaknya.

Rinto menilai, perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari upaya memastikan hak konstitusional masyarakat terpenuhi.

“Semangat Sumpah Pemuda mengingatkan kita bahwa Indonesia adalah satu tanah air. Karena itu, perjuangan mendapatkan udara bersih dan lingkungan hidup yang sehat juga merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat tidak seharusnya terus menanggung dampak pencemaran sementara persoalan mendasar dalam penegakan hukumnya belum terselesaikan,” ujarnya.

See also  Peredaran Rokok Ilegal: Bea Cukai Ketapang Serahkan Kasus ke Kejaksaan Negeri

Ia berharap permohonan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan hukum untuk mencegah pembakaran lahan berulang sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dalam argumentasi yang diajukan kepada MK, tim kuasa hukum menekankan bahwa penegakan hukum perlu memperhitungkan manfaat ekonomi yang mungkin diperoleh dari tindak pidana, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman atas perbuatannya.

“Hukum yang menghukum pembakar hutan, tetapi membiarkannya menikmati keuntungan dari tanah yang dibakar, belum menegakkan keadilan; ia baru menghukum perbuatan, tetapi belum memutus manfaat dari kejahatan,” demikian prinsip yang disampaikan dalam materi permohonan.

Melalui pengujian materiil tersebut, para pemohon berharap MK dapat memberikan pertimbangan konstitusional terhadap usulan pembatasan kegiatan usaha selama 30 tahun. Langkah itu diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran lahan sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.