Polres Ketapang Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Sandai, Sita 379,91 Gram dan Tangkap Dua Orang

medik-tv.com KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (21/9/2026) malam, polisi menangkap dua pria berinisial J (42) dan DD (27) serta menyita barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 379,91 gram bruto.

Penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sandai. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan J, polisi menyita 24 kantong plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 368,94 gram bruto. Petugas juga mengamankan dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, serta uang tunai sebesar Rp3,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Sementara itu, dari DD, polisi menyita 22 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat 10,97 gram bruto, satu timbangan digital, alat isap atau bong, serta uang tunai Rp300 ribu.

Hasil pemeriksaan laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Kalimantan Barat menunjukkan bahwa sampel kristal yang diperiksa positif mengandung metamfetamina.

Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Kabupaten Ketapang. Menurutnya, penindakan tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi harus dilanjutkan dengan penelusuran jaringan pemasok dan jalur distribusinya.

“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang dari hulu hingga ke hilir. Bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya untuk memutus rantai peredaran demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Putra.

See also  Dua Pelajar Terbaik Ketapang Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Paskibraka Provinsi Kalbar

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang diamankan, polisi menduga J dan DD memiliki peran penting dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sandai. Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok.

Putra menegaskan bahwa pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. Kami mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi kejahatan serupa,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengidentifikasi dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Informasi yang disampaikan warga menjadi titik awal penyelidikan hingga polisi berhasil mengamankan kedua tersangka beserta puluhan paket barang bukti.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika, sekaligus menjaga lingkungan keluarga dan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.

Dalam perkara ini, J dan DD telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP beserta peraturan penyesuaiannya.

“Polres Ketapang akan terus memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang,” pungkas Putra.