medik-tv.com Ketapang – Jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial S alias J (57), warga Kota Pontianak, yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 42,95 gram bruto.
Pria tersebut diamankan saat mengendarai sebuah mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Polsek Nanga Tayap mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Kota Pontianak menuju Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan kendaraan yang dikendarai S alias J untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan terhadap badan dan kendaraan, petugas menemukan tiga kantong plastik berwarna putih yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 42,95 gram bruto. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, barang yang diduga narkotika tersebut diakui oleh S alias J dibawa dari Kota Pontianak.
“Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Pelaku kini sudah kita amankan ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Bagus.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, S alias J beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Catatan: Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
