Polisi Amankan Dua Terduga Pengedar Ekstasi di Ketapang, 22 Butir Pil Disita

medik-tv.com KETAPANG – Polisi mengamankan dua orang berinisial AA (20) dan TEAP (24) dalam penindakan dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di halaman sebuah rumah kos di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (7/10/2026) sore.

Dalam penindakan sekitar pukul 16.30 WIB itu, polisi menyita 22 butir pil warna-warni yang diduga ekstasi dengan berat bruto 11,73 gram. Selain pil tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam iPhone X dan sepeda motor jenis KLX.

Penindakan dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Delta Pawan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delta Pawan, Ipda Budi Arie Tjahyadi, kemudian mendatangi lokasi.

Berdasarkan keterangan kepolisian, petugas mendapati AA tiba di lokasi menggunakan sepeda motor KLX. Polisi kemudian mengamankan AA dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar.

Dari kantong celana AA, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi 22 butir pil yang diduga ekstasi serta satu unit iPhone X.

Dalam pemeriksaan awal, AA disebut menerangkan bahwa pil tersebut merupakan milik TEAP, yang berada di dalam kamar kos. Polisi selanjutnya mengamankan kedua orang tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang disita dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurut dia, informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.

Sementara itu, kedua orang yang diamankan masih menjalani proses hukum di Polsek Delta Pawan. Polisi berencana memeriksa saksi, melakukan tes urine, menggelar perkara, serta mengirim barang bukti ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk pengujian lebih lanjut.

See also  Kapolres Ketapang Bagikan Helm dan Berikan Edukasi Selama Operasi Zebra Kapuas 2025

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penyidikan. Status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.