JKSN Kayong Utara Sesalkan Pencatutan Nama Rais Syuriah PCNU dalam Isu Risywah Muktamar NU Ke-35

medik-tv.com Kayong Utara – Jaringan Kiai dan Santri Nasional (JKSN) Kabupaten Kayong Utara menyesalkan beredarnya informasi yang mencantumkan nama Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kayong Utara, KH. Nazril Hijar, S.Ag., M.Pd., dalam narasi dugaan praktik risywah atau politik uang terkait Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35. JKSN meminta pihak yang membuat dan menyebarkan informasi tersebut memberikan klarifikasi serta melakukan koreksi berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Ketua JKSN Kabupaten Kayong Utara, Jamani, S.Pd.I., M.Pd., mengatakan pencantuman nama KH. Nazril Hijar dalam informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurut dia, informasi tersebut harus didukung bukti yang jelas sebelum dipublikasikan sebagai sebuah pemberitaan.

“Kami sangat menyesalkan adanya pencatutan nama Rais Syuriah PCNU Kayong Utara, KH. Nazril Hijar, S.Ag., M.Pd., yang terseret ke dalam kasus pemberitaan tersebut. Kami meminta kepada pembuat dan penyebar berita agar segera memberikan klarifikasi dan koreksi resmi untuk meluruskan fakta yang sebenarnya,” tegas Jamani dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026).

Jamani, yang merupakan lulusan program magister Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto dan saat ini mengikuti program doktoral di Universitas Islam Malang, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang menyangkut nama baik tokoh agama dan organisasi.

KH. Nazril Hijar Sampaikan Klarifikasi

Secara terpisah, KH. Nazril Hijar melalui surat pernyataan tertanggal 8 Oktober 2026 menegaskan bahwa dirinya tidak menghadiri kegiatan di Gedung MPR RI maupun pertemuan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, pada 8 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, Nazril menyatakan bahwa pada tanggal itu dirinya berada di Kabupaten Kayong Utara untuk mengikuti penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-34 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

See also  PETIR Menyambar Bantah Tuduhan Menghalangi Kinerja Wartawan Saat Bertugas

Ia juga menjelaskan bahwa keikutsertaannya dalam kegiatan Muktamar NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026, sesuai jadwal panitia di arena muktamar. Di luar agenda tersebut, ia menyatakan tidak mengikuti kegiatan lain ataupun menghadiri pertemuan di hotel mana pun.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pencantuman namanya dalam informasi mengenai dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan pengondisian dukungan dalam forum muktamar. Keterangan itu merupakan pernyataan pihak yang bersangkutan dan perlu dibaca sesuai konteks serta dokumen pendukung yang tersedia.

Ajak Warga NU Jaga Integritas Organisasi

Menyikapi dinamika yang berkembang seputar muktamar, Jamani menegaskan bahwa JKSN Kabupaten Kayong Utara tetap mengedepankan keikhlasan, doa, dan pengabdian kepada Nahdlatul Ulama.

“Berkenaan dengan dinamika Muktamar NU ke-34, sikap yang kami ambil adalah terus berdoa, berupaya agar yang terbaik untuk organisasi, dan sepenuhnya berkhidmat untuk Nahdlatul Ulama tanpa terganggu oleh isu-isu yang tidak konstruktif,” ungkap Jamani.

Ia menilai dinamika tersebut perlu menjadi bahan pembelajaran bersama bagi seluruh elemen organisasi. Jamani juga mengajak para pengurus dan warga NU untuk bersikap arif serta tidak terpengaruh oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai integritas, termasuk dugaan pemberian imbalan yang dikategorikan sebagai risywah atau suap.

Menurutnya, upaya menjaga kehormatan organisasi harus disertai komitmen terhadap keterbukaan, kejujuran, dan penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Minta Media Kedepankan Verifikasi

JKSN Kabupaten Kayong Utara berharap media massa maupun pihak lain yang menyebarkan informasi terkait dugaan risywah dalam muktamar mengedepankan prinsip verifikasi sebelum memublikasikan nama seseorang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran informasi yang belum teruji serta menjaga kehormatan para kiai, santri, dan warga Nahdlatul Ulama.

JKSN juga meminta agar klarifikasi dari pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut memperoleh perhatian yang proporsional. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami persoalan secara lebih utuh berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.

See also  Pemkab Ketapang Salurkan Rp 32,6 Miliar Dana Hibah untuk 163 Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan

Hingga rilis ini disusun, informasi mengenai dugaan risywah tersebut belum menjadi dasar untuk menyimpulkan keterlibatan KH. Nazril Hijar. Klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung diperlukan untuk memastikan fakta secara menyeluruh.