Polres Ketapang Tindak Ratusan Pengguna Knalpot Brong, 829 Barang Bukti Dimusnahkan

medik-tv.com Ketapang – Polres Ketapang menggelar konferensi pers terkait penindakan penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya selama periode Januari–April 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satpas Ketapang, Rabu (7/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, didampingi Kasat Lantas, Kasi Humas, Kasat Samapta, dan Kasat Binmas, serta dihadiri awak media.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Ketapang secara konsisten melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar melalui penghentian kendaraan, penilangan, hingga penggantian knalpot brong dengan knalpot standar sesuai ketentuan.

Kapolres menjelaskan, selama September–Desember 2025, Polres Ketapang menindak 290 kendaraan di wilayah Kota Ketapang, terdiri dari 156 teguran dan 134 tilang. Seluruh barang bukti knalpot brong telah dimusnahkan pada Desember 2025.

Sementara pada Januari-April 2026, Polres Ketapang bersama jajaran Polsek kembali mengintensifkan penindakan di wilayah Kota Ketapang dan seluruh kecamatan. Hasilnya, Polres Ketapang mencatat penindakan terhadap 461 kendaraan, terdiri dari 264 teguran dan 197 tilang. Sedangkan jajaran Polsek menindak 368 kendaraan melalui teguran dan penggantian knalpot standar.

Secara keseluruhan, jumlah knalpot brong yang berhasil diamankan mencapai 829 unit. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong dan dirusak menggunakan mesin gerinda. Sisa hasil pemusnahan rencananya diserahkan kepada penampung besi bekas di Kota Ketapang.

Kapolres menambahkan, sebelum pelaksanaan penindakan, Satlantas Polres Ketapang telah melakukan berbagai upaya preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada pelajar, pemilik bengkel, masyarakat, serta melalui siaran radio, media sosial, dan pemasangan spanduk di sejumlah titik.

Menurutnya, penindakan knalpot brong bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, mengurangi polusi suara, serta mencegah potensi konflik sosial akibat kebisingan kendaraan.

See also  Pemuda Asal Teluk Batang Mencuri Di Nanga Tayap Ditangkap Polisi

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memperkenalkan penggunaan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld yang mulai diterapkan sejak 18 April 2026. Sistem tilang elektronik berbasis mobile itu saat ini difokuskan di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan, dan Benua Kayong, serta akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang.

Kapolres menegaskan, penindakan knalpot brong memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti knalpot brong menggunakan mesin gerinda yang disaksikan para tamu undangan dan awak media sebagai bentuk komitmen Polres Ketapang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.