medik-tv.com Ketapang, Polda Kalbar – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Ketapang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial S (58) di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 13 kantong klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,92 gram, beserta sejumlah peralatan pendukung lainnya. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba dan tidak memberi ruang bagi pelakunya. Dukungan serta partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
