medik-tv.com KETAPANG – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh PT Kayong Agro Lestari (KAL)–FR Group, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Ketapang pada Rabu (17/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait kejelasan hak-hak pekerja pasca-akuisisi perusahaan. Sejak pagi hari, para peserta aksi membawa spanduk berisi tuntutan dan secara bergantian menyampaikan orasi di halaman Kantor Bupati Ketapang.
Dalam tuntutannya, para pekerja meminta kejelasan mengenai hak-hak mereka setelah terjadinya peralihan manajemen dari perusahaan lama ke manajemen baru. Mereka mengacu pada ketentuan Pasal 42 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hak pekerja dalam kondisi tertentu akibat perubahan status perusahaan.
Selain itu, massa juga meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas serta mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang terkait penanganan perselisihan ketenagakerjaan tersebut.
Perwakilan LBH KRI Ketapang menyampaikan bahwa pihaknya menilai anjuran yang diterbitkan Disnakertrans Kabupaten Ketapang masih perlu dikaji kembali. Menurut mereka, terdapat sejumlah aspek hukum yang dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip perlindungan terhadap pekerja sebagai pihak yang memiliki posisi lebih lemah dalam hubungan industrial.
Aspirasi para pekerja diterima langsung oleh Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, yang menemui massa aksi di lokasi.
Dalam kesempatan tersebut, Jamhuri menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang terbuka terhadap setiap penyampaian aspirasi masyarakat yang dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang sangat terbuka dan menerima aspirasi masyarakat, selama disampaikan dengan tertib, damai, serta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jamhuri di hadapan peserta aksi.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Ketapang menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi pertemuan mediasi antara manajemen PT KAL–FR Group dan perwakilan pekerja guna mencari solusi atas permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi.
Diharapkan, proses mediasi tersebut dapat menghasilkan kesepakatan yang mengedepankan prinsip keadilan serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
