medik-tv.com Ketapang – Polda Kalbar Tim Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari rumahnya di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa malam (21/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.
Pria berinisial D (42), warga Desa Kelampai, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 14 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,39 gram. Barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata dan sekitarnya.
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
