Bupati Ketapang Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan PT Mayawana Persada

medik-tv.com Pontianak – Upaya penyelesaian sengketa lahan antara Masyarakat Adat Dayak Kualan di Dusun Lelayang dengan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang memasuki babak baru. Pertemuan mediasi lintas lembaga yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (20/8/2026), menghasilkan Berita Acara kesepakatan bersama sebagai langkah konkret menuju penyelesaian sengketa secara damai, adil, dan bermartabat.

Bupati Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si., mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil dari rangkaian mediasi yang dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

“Capaian yang kita raih hari ini bukanlah proses yang berdiri sendiri, melainkan puncak dari rangkaian mediasi berjenjang yang secara konsisten mengedepankan semangat musyawarah dan mufakat. Peran Pemerintah Kabupaten Ketapang di bawah kepemimpinan saya terbukti sangat krusial dalam menjembatani aspirasi serta menjaga keterbukaan komunikasi antarpihak,” ujar Bupati.

Sejak 20 April 2026, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah memfasilitasi dialog antara masyarakat adat dan pihak perusahaan. Upaya tersebut kemudian mendapat penguatan melalui RDP dan RDPU bersama Komisi XIII DPR RI pada 30 Juni 2026 serta tindak lanjut Kementerian Hak Asasi Manusia RI melalui forum koordinasi lintas sektoral.

Pertemuan tersebut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Komisi XIII DPR RI, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Komnas HAM, LPSK, BIN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Ombudsman, unsur TNI-Polri, Dewan Adat Ketapang, Masyarakat Adat Dayak Kualan, hingga PT Mayawana Persada.

Kesepakatan yang dihasilkan mencakup penghormatan hak masyarakat adat, penyelesaian tali asih, program CSR, percepatan pembangunan infrastruktur, penyelesaian hukum melalui pendekatan restorative justice, pencabutan laporan kepolisian, jaminan kondusivitas wilayah, serta pengawasan dan tindak lanjut kesepakatan.