medik-tv.com Ketapang, Polda Kalbar – Respons cepat jajaran Polsek Tumbang Titi membuahkan hasil. Tim gabungan Polsek Tumbang Titi, Polres Ketapang, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, beserta sembilan unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu, 16 Agustus 2026. Saat itu, anggota Polsek Tumbang Titi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, pada 18 Agustus 2026 petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga sebagai pelaku.
Ketiganya masing-masing berinisial B (22), warga Kecamatan Sungai Melayu Rayak, serta YP (25) dan W (25) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Tumbang Titi.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga orang tersebut diduga mengambil kendaraan yang diparkir di sejumlah lokasi dengan tingkat pengawasan yang minim. Kendaraan yang diduga hasil kejahatan tersebut kemudian diduga ditawarkan dan dijual melalui media sosial dengan harga sekitar Rp4 juta per unit.
Hasil penjualan tersebut, berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPDA Dadan Vandyana, S.M., mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat menyampaikan informasi terkait kejadian ini. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar IPDA Dadan, Kamis (20/8/2026).
Ia menambahkan, ketiga orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut juga disampaikan salah seorang korban, Sari Devi, warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Sepeda motor jenis Honda CRF miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang diketahui telah ditemukan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris beserta jajaran, serta Kapolsek Tumbang Titi IPDA Dadan Vandyana dan seluruh anggota Polsek Tumbang Titi atas respons dan upaya yang telah dilakukan dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Sari Devi.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut memberikan rasa lega dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
Sementara itu, Kapolsek Tumbang Titi mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan pribadi. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, Polsek Tumbang Titi membuka kesempatan untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang telah diamankan. Warga diminta mendatangi Mapolsek Tumbang Titi dengan membawa dokumen atau bukti kepemilikan kendaraan yang sah untuk keperluan verifikasi.
