medik-tv.com Ketapang – Polres Ketapang kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini, perkara PETI yang terjadi di Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengamankan dua pria berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Keduanya diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Sungai Pawan.
“Menindaklanjuti informasi yang diterima, tim Satreskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis. Saat diperiksa, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan pertambangan tersebut,” ujar IPTU Dedy.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit kompresor, dua selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu lembar karpet, satu jerigen, serta satu pipa paralon yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Menurut IPTU Dedy, penindakan terhadap PETI menjadi bagian dari upaya Polres Ketapang dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
“Polres Ketapang akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Ketapang. Dengan demikian, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Ketapang telah selesai dan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), sebagaimana telah diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Ketapang berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
