medik-tv.com KETAPANG – Jajaran Polsek Manis Mata berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Desa Seguling, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Terduga pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, S.H., M.H. menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku berinisial Y. (28) bertemu dengan korban berinisial T.D. (26) di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas persoalan hubungan pribadi keduanya, di mana pelaku mengaku belum dapat menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan asmara mereka.
Setelah pertemuan tersebut, korban berangkat bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Manis Mata menggunakan sepeda motor miliknya, sedangkan pelaku kembali ke rumah. Berdasarkan hasil penyidikan, pada pagi harinya pelaku beberapa kali mendatangi lokasi kerja korban dan sempat berbincang dengan korban sebelum kembali meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku kembali mendatangi kawasan tempat korban bekerja. Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban menuju salah satu lokasi di areal perkebunan. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, di lokasi tersebut terjadi pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban telah meninggal, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah ke beberapa lokasi, membersihkan tubuh korban, menyembunyikan sejumlah barang milik korban, kemudian menguburkan jenazah di area perkebunan kelapa sawit di Desa Seguling. Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor milik korban dengan membuangnya ke dalam parit dan menutupinya menggunakan pelepah sawit.
Dalam proses penyelidikan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, serta satu unit sepeda motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Y. (28) mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban T.D. (26). Berdasarkan keterangan tersangka, motif perbuatan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekecewaan karena tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara dengan korban.
Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.
IPTU Meinardus menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, serta masyarakat yang telah membantu proses pencarian korban, evakuasi jenazah, hingga pengungkapan perkara tersebut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Meinardus.
Saat ini, penyidik Polres Ketapang masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh sesuai fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan.
