Polres Ketapang Sita Rp112 Juta dan 18,15 Gram Sabu, Bandar Diduga Kabur ke Plafon Rumah Tetangga

medik-tv.com Ketapang – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial BH alias Amok (45) diamankan di kediamannya di Jalan R. Suprapto, Gang Nyiur, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 47 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 18,15 gram bruto. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp112.320.000, timbangan digital, serta sejumlah telepon genggam.

Menurut keterangan kepolisian, uang tunai tersebut diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika yang telah beredar di masyarakat.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Sampit. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi pada Selasa sore.

Saat kedatangan petugas, BH diduga berupaya melarikan diri dan bersembunyi di atas dek atau plafon rumah tetangganya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan petugas akhirnya mengamankannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BH dinyatakan positif mengandung metamfetamina melalui tes urine. Ia juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamarnya merupakan miliknya.

Dalam pemeriksaan, BH turut menyebut seorang pria berinisial YD sebagai pemasok narkotika tersebut. YD saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajaran Polres Ketapang. Menurutnya, temuan barang bukti dan uang tunai dalam jumlah besar mengindikasikan bahwa sebagian narkotika diduga telah beredar di masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami, Polres Ketapang. Sebagian barang haram berupa sabu diduga telah beredar kepada para pengguna di Ketapang. Hal ini tercermin dari uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kami sita,” ujar AKBP Putra Pratama.

See also  Polres Ketapang Tegaskan Penindakan Knalpot Brong dan Balap Liar di Ruas Jalan Raya

Ia menambahkan, keberhasilan mengamankan BH diharapkan dapat mencegah peredaran narkotika yang lebih luas serta mengurangi potensi dampak buruk yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

“Di sisi lain, ini merupakan keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar yang merupakan residivis ini. Ke depan, kami berharap dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk narkotika yang lebih luas,” lanjutnya.

Kapolres menilai peredaran narkotika tidak hanya berdampak pada kesehatan dan keselamatan individu, tetapi juga berpotensi memicu tindak kejahatan lain serta mengancam kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Ketapang.

Menurutnya, kualitas sumber daya manusia merupakan fondasi penting bagi kemajuan dan pembangunan daerah. Karena itu, ancaman narkotika terhadap generasi muda perlu menjadi perhatian bersama.

AKBP Putra Pratama mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga keluarga, untuk memperkuat kepedulian dan mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.

Ia juga mengingatkan pentingnya pendekatan yang humanis terhadap anggota keluarga atau kerabat yang telah terjerumus sebagai pengguna narkotika, termasuk dengan mendorong mereka memperoleh bantuan dan rehabilitasi.

“Kami mengajak masyarakat Ketapang untuk bersama-sama melawan narkoba. Apabila ada anak, anggota keluarga, atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkotika, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada kepolisian agar dapat memperoleh penanganan dan rehabilitasi sejak dini,” imbau AKBP Putra Pratama.

Hingga saat ini, Polres Ketapang masih melakukan pengejaran terhadap YD yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada BH.

Dalam perkara ini, BH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

See also  Bos Bawang Mas Sambut Hangat Kedatangan Valen, Juara D’Academy 7, di Pamekasan

Berdasarkan ketentuan pasal yang disebutkan kepolisian, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.