Polres Ketapang Ungkap 32 Kasus Narkoba dalam Empat Bulan, 53 Tersangka Diamankan

medik-tv.com – Ketapang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga April 2026 di wilayah hukum Polres Ketapang.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Ketapang, Senin (4/5/2026).

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujar AKBP Muhammad Harris.

Dari 32 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 53 tersangka yang terdiri dari 41 laki-laki dewasa 8 perempuan 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

Polisi turut menyita barang bukti berupa Sabu seberat 763,97 gram 11 butir ekstasi, barang bukti tersebut mencapai Sabu sekitar Rp534,7 juta Ekstasi sekitar Rp4,4 juta

Polres Ketapang memperkirakan pengungkapan 763,97 gram sabu tersebut telah menyelamatkan sekitar 3.819 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang.

Kecamatan Air Upas menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus narkoba tertinggi selama awal tahun 2026. Di wilayah tersebut, polisi mengungkap delapan kasus dengan 14 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dewasa dan tiga ABH.

Dari kasus di Air Upas, aparat menyita sabu seberat 386,82 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp270,9 juta. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut menyelamatkan sekitar 1.935 jiwa.

AKBP Muhammad Harris mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian besar narkotika yang beredar di Ketapang diduga berasal dari Pontianak dan dikirim melalui jalur darat menggunakan sistem paket sebelum diedarkan kembali di wilayah Ketapang.

See also  Pemkab Ketapang Salurkan Rp 32,6 Miliar Dana Hibah untuk 163 Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan

Dalam kesempatan itu, Polres Ketapang juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 138,6208 gram yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kapolres Ketapang mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.