medik-tv.com Ketapang, Polda Kalbar – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Ketapang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang mengamankan seorang perempuan berinisial N (48) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Senin (20/04/2026).
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati rumah tersebut merupakan milik terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan N di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 32 kantong plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 84,58 gram, beserta sejumlah peralatan lainnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
