medik-tv.com Sanggau – Pemerintah Kabupaten Ketapang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, harmonis, dan berkeadilan melalui percepatan penetapan batas wilayah administrasi. Komitmen tersebut diwujudkan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan Batas Daerah antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau yang berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan di Kantor Bupati Sanggau, Jumat, (08/05/2026).
Pertemuan strategis tersebut menjadi langkah penting dalam menuntaskan kepastian hukum batas wilayah yang telah diperjuangkan sejak tahun 2021, sekaligus memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang semakin optimal kepada masyarakat.
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, selaku tuan rumah menyambut langsung kehadiran Bupati Ketapang beserta jajaran teknis dari kedua daerah. Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan batas administrasi secara bijaksana, tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat maupun nilai-nilai kearifan lokal yang telah tumbuh di wilayah perbatasan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ketapang menegaskan bahwa penetapan batas daerah merupakan langkah administratif pemerintahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum, bukan untuk mengubah atau mengurangi hak kepemilikan masyarakat.
“Penetapan batas ini tidak akan mempengaruhi hak kepemilikan lahan masyarakat. Ini adalah upaya kita memperjelas garis administrasi agar pelayanan pemerintah lebih responsif dan tepat sasaran.”
Penegasan tersebut menjadi jaminan bahwa proses penataan wilayah tetap mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Senada dengan hal itu, Wakil Bupati Sanggau juga memastikan bahwa proses penegasan batas daerah akan tetap menghormati tatanan adat, budaya, dan sejarah yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat perbatasan.
Sebagai bentuk keseriusan bersama, kedua pemerintah daerah sepakat untuk melakukan langkah proaktif melalui strategi “jemput bola” ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada periode Juni hingga Juli 2026 mendatang. Langkah tersebut bertujuan mendorong percepatan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar hukum resmi penetapan batas wilayah.
Selain membahas percepatan penetapan batas daerah, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan penting dalam sinkronisasi pemanfaatan ruang melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan antara kedua pemerintah daerah. Kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyelarasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau agar pembangunan di kawasan perbatasan dapat berjalan terpadu, harmonis, dan saling mendukung.
Bagi Bupati Ketapang, sinergi ini bukan sekadar tentang membagi garis di atas peta, melainkan tentang membangun fondasi masa depan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat di kedua wilayah.
“Dengan adanya payung hukum yang sah, potensi konflik kepentingan di wilayah perbatasan dapat diminimalisir, sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan ketidakjelasan administratif,” ujar Bupati.
Melalui koordinasi dan komitmen bersama ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang optimistis proses penetapan batas daerah dapat segera dituntaskan, sekaligus memperkuat visi “Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang Maju dan Mandiri”, dengan menjadikan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak adat, dan sinergi antar wilayah sebagai landasan utama pembangunan.
